Rabu, 25 November 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1
menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) huruf a. mengamanatkan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip
penghargaan atas dasar prestasi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36
tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru menyatakan
bahwa Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan memeriksa data penerima tunjangan profesi dan
menerbitkan surat keputusan penetapan guru penerima tunjangan profesi
serta melaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Untuk mengatur pelaksanaan penerbitan SK, maka perlu disusun
Pedoman Pemberkasan dan Pengelolaan Berkas Data Untuk Penerbitan
SK Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
2 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Jo.
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007
tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2007 tentang In-passing Jabatan Guru Bukan PNS
C. TUJUAN
Buku Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan
terutama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen PMPTK
dalam pelaksanaan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK
Dirjen PMPTK tentang penerima tunjangan profesi.
D. KERANGKA PROGRAM
Pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang
Penerima Tunjangan Profesi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Penerimaan berkas data guru yang diperlukan
2. Pengadministrasian berkas
3. Entry data
4. Verifikasi dan validasi data
5. Pembuatan draft lampiran SK Dirjen
6. Pengiriman Draft lampiran SK Dirjen ke Direktorat Profesi Pendidik
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
A. PENGERTIAN
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Guru yang dimaksud adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru
bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di
sekolah negeri maupun sekolah swasta.
B. KRITERIA GURU PENERIMA
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu
nomor regisrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional;
2. Memenuhi beban kerja sebagai guru;
3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan / atau guru kelas pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
yang dimilikinya;
4. Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap;
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat dia bertugas.
Catatan:
Guru bukan PNS yang mengajukan Tunjangan Profesi,
disamping harus memenuhi persyaratan di atas, juga yang
bersangkutan harus memiliki atau dalam proses pengajuan
penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru.
6 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
C. PEMBAYARAN
Tunjangan Profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun
anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor
registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional. Nomor registrasi
guru bersifat unik dan diperoleh setelah guru yang bersangkutan
memenuhi kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
D. BESARAN
Guru PNS menerima tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok, dan guru bukan PNS menerima tunjangan profesi setara dengan
gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional
guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
BAB III
PEMBERKASAN DATA DAN MEKANISME PENGELOLAAN
A. BERKAS DATA YANG DIPERLUKAN
Guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh nomor
registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional harus
mengumpulkan berkas data sebagai berikut:
1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK
kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir,
atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala
sekolah yang bersangkutan.
2. Surat Keterangan beban kerja
3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas
tambahan
4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang aktif.
5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan
bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah swasta.
6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas
Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru
bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri.
7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
B. STAKEHOLDERS YANG TERLIBAT
Pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK Dirjen tentang
Penerima Tunjangan Profesi melibatkan instansi sebagai berikut:
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),
2. Dinas Pendidikan Provinsi,
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
4. Ditjen PMPTK
8 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
C. MEKANISME PENGELOLAAN BERKAS
Mekanisme umum pemberkasan dimulai dari guru menyerahkan berkas
persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi ke Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, membuat
rekapitulasi, dan menyampaikan kepada Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) provinsi setempat dengan surat pengantar resmi.
LPMP memverifikasi dan memvalidasi berkas data penerima tunjangan
profesi dengan data kelulusan sertifikasi yang diterima dari Ditjen PMPTK.
Selanjutnya LPMP mengolah berkas data untuk lampiran SK Dirjen PMPTK
tentang guru penerima tunjangan profesi.
Prosedur pengolahan berkas data dimaksud sebagai berikut.
Penjelasan:
1. Guru yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi
menyusun dan menyerahkan kepada kepala sekolah berkas
persyaratan sebagai berikut:
a. Foto copy SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK
kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala
terakhir, atau, SK in-passing gaji, atau Leger Gaji bulan terakhir
yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan,
b. Fotocopy SK pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
􀂃 mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dari kepala
sekolah bagi guru kelas atau guru mata pelajaran, disahkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
􀂃 mengampu bimbingan dan konseling minimal 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih
satuan pendidikan dari kepala sekolah bagi guru bimbingan
dan konseling/konselor, disahkan oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
􀂃 mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu dari
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan bagi kepala
sekolah TK dan SD.
􀂃 mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu dari
Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi kepala sekolah SMP, SMA,
dan SMK.
􀂃 mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu dari
Dinas Pendidikan Provinsi bagi kepala sekolah SLB.
􀂃 membimbing minimal 40 (empat puluh) peserta didik dari
Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi guru bimbingan dan
konseling/ konselor yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah.
􀂃 mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu
dari kepala sekolah bagi guru mata pelajaran yang diberi
14 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, disahkan oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota.
􀂃 membimbing minimal 80 (delapan puluh) peserta didik dari
kepala sekolah bagi guru bimbingan dan konseling/konselor
yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
􀂃 mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu
dari kepala sekolah bagi guru mata pelajaran yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, atau kepala unit produksi
satuan pendidikan, disahkan oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
􀂃 mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu dari
kepala sekolah bagi guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu, disahkan oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
• melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional
guru dan pengawasan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota bagi pengawas satuan pendidikan,
pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata
pelajaran.
Keterangan:
Apabila guru tidak dapat memenuhi beban kerja yang
dimaksud di Sekolah Satuan Administrasi Pangkal, maka
kekurangannya dapat dipenuhi di sekolah lain sesuai
dengan kewenangannya.
c. Foto copy SK pembagian tugas mengajar di sekolah lain yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah,
d. Foto copy nomor rekening bank/pos yang masih aktif atas nama
guru yang bersangkutan,
e. Foto copy butir a, b, c, d bagi guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dilegalisir oleh
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan atau
pejabat yang ditunjuk.
2. Kepala sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Meneliti kebenaran berkas persyaratan guru penerima tunjangan
profesi,
b. Membuat rekapitulasi guru penerima tunjangan profesi, dengan
menggunakan format 1 terlampir,
c. Kepala sekolah pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan
SMK menyerahkan rekap dan berkas guru ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota,
d. Kepala sekolah pendidikan luar biasa (PLB) menyerahkan rekap
dan berkas guru ke Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menginformasikan kepada guru persyaratan untuk memperoleh
tunjangan profesi.
b. Menerima berkas usulan penerima tunjangan profesi dari kepala
sekolah,
c. Meneliti kebenaran berkas persyaratan calon guru penerima
tunjangan profesi yang diterima dari kepala sekolah. Apabila
dianggap perlu, dinas pendidikan kabupaten/kota dapat
melakukan klarifikasi kebenaran persyaratan yang diajukan,
d. Membuat rekapitulasi penerima tunjangan profesi untuk guru
PNS dan bukan PNS per jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA,
dan SMK) dengan menggunakan format 2 terlampir,
e. Membuat rekapitulasi penerima tunjangan profesi yang tidak
memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam tatap muka yang
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian
khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional per jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
untuk diusulkan sebagai penerima tunjangan profesi kepada
Menteri Pendidikan Nasional cq Dirjen PMPTK, dengan
menggunakan format 3 terlampir,
16 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
f. Mengirimkan rekapitulasi penerima tunjangan profesi (dalam
bentuk cetakan dan file di CD) berikut persyaratan yang
diperlukan kepada LPMP,
g. Mengirimkan kembali kepada LPMP perbaikan berkas usulan guru
penerima tunjangan profesi (jika ada).
4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menerima berkas usulan penerima tunjangan profesi bagi guru
PLB dari kepala sekolah,
b. Meneliti kebenaran berkas persyaratan calon guru penerima
tunjangan profesi yang diterima dari kepala sekolah. Apabila
dianggap perlu, Dinas Pendidikan Provinsi dapat melakukan
klarifikasi kebenaran persyaratan yang diajukan,
c. Membuat rekapitulasi penerima tunjangan profesi untuk guru
PNS dan bukan PNS per jenjang PLB format 2 terlampir,
d. Membuat rekapitulasi penerima tunjangan profesi yang tidak
memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam tatap muka yang
bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian
khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional per jenjang PLB untuk diusulkan sebagai penerima
tunjangan profesi kepada Menteri Pendidikan Nasional, dengan
menggunakan format 3 terlampir,
e. Mengirimkan rekapitulasi penerima tunjangan profesi bagi guru
PLB (dalam bentuk cetakan dan file di CD) berikut persyaratan
yang diperlukan kepada LPMP,
f. Mengirimkan kembali kepada LPMP perbaikan berkas usulan guru
penerima tunjangan profesi (jika ada).
5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Membentuk tim pengelola berkas data guru yang terdiri dari
koordinator, tim penerima berkas data, tim pengelola data base, b. Menerima berkas usulan penerima tunjangan profesi bagi guru
dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan
menggunakan format 4,
c. Membuat daftar nama guru yang tidak memenuhi persyaratan
(guru madrasah, guru agama, dan guru yang mengajar tidak
sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya) sebagai Penerima
Tunjangan Profesi dan mengembalikan berkas ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota,
d. Mengadministrasikan berkas yang akan diproses lebih lanjut
(memberi nomor dokumen),Memeriksa kelengkapan berkas
persyaratan tiap guru,
e. Membuat daftar nama guru yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan tunjangan profesi dan mengirimkan ke Dinas
Pendidikan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota untuk dilengkapi
dengan menggunakan format
f. Membuat daftar nama guru yang memenuhi syarat untuk
mendapatkan tunjangan profesi,
g. Mengelola data base guru calon penerima tunjangan profesi
dengan menggunakan format aplikasi yang diperoleh dari Ditjen
PMPTK,
h. Membuat draft lampiran Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang
Penerima Tunjangan Profesi per kabupaten/kota berdasarkan
data yang diolah dengan menggunakan format aplikasi dan
mengirimkan kepada Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
per minggu.
i. Membuat laporan perkembangan pengelolaan berkas data guru
secara periodik dengan menggunakan tabel seperti pada
Lampiran 6 pada papan di ruang kerja tim pengelola berkas data
guru.
j. Mengarsipkan dokumen berkas data guru
18 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
6. Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Menerima draft lampiran Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang
Penerima Tunjangan Profesi per kabupaten/kota dari LPMP,
b. Memverifikasi dan memvalidasi draft lampiran Surat Keputusan
Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi,
c. Menyiapkan Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima
Tunjangan Profesi per kabupaten/kota,
d. Memproses penerbitan Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang
Penerima Tunjangan Profesi
e. Mendistribusikan Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang
Penerima Tunjangan Profesi ke Guru yang bersangkutan melalui
Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
D. FORMAT PENGELOLAAN BERKAS
Untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan berkas data digunakan
format-format sebagai berikut:
1. Format Usulan Penerima Tunjangan Profesi dari Kepala Sekolah
(Lampiran1)
2. Format Usulan Penerima Tunjangan Profesi dari Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab/Kota (Lampiran 2)
3. Format Daftar Nama Guru yang tidak memenuhi syarat untuk Usulan
Penerima Tunjangan Profesi (Lampiran 3)
4. Format lembar penerimaan berkas data guru dari Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota ke LPMP (Lampiran 4)
5. Format daftar berkas yang tidak lengkap/rusak/cacat (Lampiaran 5) BAB IV
PENGENDALIAN PEMBERKASAN DAN PENGELOLAAN BERKAS DATA
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengendalian pelaksanaan pemberkasan data mencakup
semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan
pemberkasan dan pengelolaan data agar dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Kegiatan pengendalian akan difokuskan pada proses
pelaksanaan, khususnya dalam hal-hal sebagai berikut:
1). Pelaksanaan sosialisasi pemberkasan dan pengelolaan data mulai di
tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dengan sasaran utama
seluruh pengelola yang terkait dengan pelaksanaan pemberkasan
dan pengolahan data,
2). Pelaksanaan pemantauan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi
program di LPMP,
3). Perbaikan secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang
terjadi dalam proses pelaksanaan pemberkasan dan pengelolaan
data.
B. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari pengendalian
program secara menyeluruh oleh Direktorat Profesi Pendidik Ditjen
PMPTK yang dilakukan dalam bentuk kunjungan langsung ke LPMP.
Evaluasi dilakukan dengan menganalisis hasil monitoring. Hasil analisis
digunakan sebagai rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan
pemberkasan dan pengelolaan data.
C. PENGAWASAN
Untuk mewujudkan pengelolaan berkas data guru untuk penerbitan SK
Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi yang transparan dan
akuntabel, diperlukan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan terhadap
20 Pengelolaan Berkas Data Guru Untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK Tentang
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009
penyelenggaraan program ini sepenuhnya diserahkan kepada lembaga
fungsional yang berwenang.
D. PELAPORAN
Setiap LPMP diwajibkan membuat laporan kegiatan pengelolaan berkas
data guru untuk penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang Penerima
Tunjangan Profesi. Laporan yang diberikan berupa:
1. laporan berkala yang melaporkan kemajuan pekerjaan
2. laporan akhir pelaksanaan kegiatan (format Lampiran 7).
Laporan dikirimkan ke Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK
dengan alamat sebagai berikut.
Subdit Program, Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK, Depdiknas, Gedung D Lt. 14
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan-Jakarta.